IMG-20240831-WA0075
Kabar Utama Pojok Terakhir

Dua Pasang Ipuk – Mujiono Dan Ali Makki – Ali Ruchi Yang Daftar Pilkada Banyuwangi 2024

BANYUWANGI – Pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuwangi 2024 resmi diikuti oleh dua pasangan calon (paslon). Hal itu dipastikan setelah KPU menutup pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Banyuwangi pada Jumat (30/8/2024) tengah malam.

Pada hari terakhir pendaftaran itu, tak ada lagi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU Banyuwangi. Itu artinya, hanya pasangan calon Ipuk Fiestiandani – Mujiono dan Moh Ali Makki – Ali Ruchi yang mendaftarkan diri ke KPU.

Ipuk-Muji menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Banyuwangi. Bersama ribuan pendukung, Ipuk-Muji datang ke KPU pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Pasangan petahana itu didukung oleh belasan partai politik, baik partai parlemen maupun nonparlemen.

Sementara pasangan Ali-Ali datang ke KPU Banyuwangi sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, dengan diantar oleh ratusan pendukung. Ali-Ali mendaftar sebagai calon kepala daerah dari usulan partai tunggal, ya

Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menjelaskan, dua pasangan bakal calon kepala daerah itu akan berkontestasi secara resmi dalam Pilkada mendatang. “Tanggal 29 Agustus, pada lebih dari pukul 23.59 WIB, KPU Banyuwangi menyatakan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi resmi ditutup,” kata Dian, Jumat (30/8/2024).

Pada hari terakhir, terdapat tambahan partai pengusul resmi Ipuk-Mujiono. Pada saat pendaftaran, jumlah partai pengusung sebanyak delapan. Sementara pada hari terakhir, terdapat tambahan enam partai pengusul Jadi total partai pengusul resmi Ipuk-Mujiono sebanyak 14, yakni PDIP, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PKS, PAN, Perindo, PKN, Partai Buruh, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat.

Sementara pasangan Ali-Ali tetap didukung oleh satu partai, yakni PKB. Sementara Bawaslu Banyuwangi menilai proses pendaftaran bakal calon kepala daerah Banyuwangi setelah sesuai aturan dan prosedur. Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi Lukman Wahyudi menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah Bawaslu ikut msngawasi proses pendaftaran, baik secara fisik maupun pengawasan dalam aplikasi Silon. “Kami rasa semua sudah sesuai prosedur,” pungkas Lukman Wahyudi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *